©unsplash
Orang cenderung menganggap bahwa merger dan akuisisi adalah dua hal yang sama. Dua istilah tersebut kerap diucapkan secara bergantian ketika ada dua perusahaan yang melebur menjadi satu. Faktanya, banyak sekali perbedaan antara kedua istilah tersebut yang jarang diketahui oleh banyak orang.
Alangkah baiknya Anda mengetahui dahulu pengertian masing-masing dari merger dan akuisisi sebelum mengetahui perbedaannya. Simak artikel ini supaya Anda makin memahami tentang merger dan akuisisi serta perbedaannya.
Apa Itu Merger Perusahaan?
Merger merupakan penggabungan dua perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Artinya, dua instansi tersebut tidak ada lagi, tetapi pihak dari masing-masing perusahaan tersebut mempunyai kepemilikan di perusahaan hasil merger. Saham dari kedua perusahaan tersebut pun diserahkan, kemudian saham baru diterbitkan dengan identitas bisnis yang baru.
Keputusan untuk merger bersifat sukarela karena kedua belah pihak sepakat untuk meleburkan bisnisnya. Mereka pun akan mendapat keuntungan dari hasil merger tersebut. Biasanya, merger dilakukan oleh perusahaan dengan skala bisnis dan cakupan yang sama.
Masing-masing perusahaan induk berhak memperoleh keuntungan dari kapasitas operasional dan jangkauan yang lain. Walaupun begitu, kedua belah pihak mau tidak mau harus mengorbankan kekuatan yang dimilikinya. Tidak boleh ada kompetisi di antara dua perusahaan tersebut karena bisa menghancurkan perusahaan yang telah bermerger.
Baca Juga: Peran Penting Saat Melakukan Merger dan Akuisisi
Apa Itu Akuisisi Perusahaan?
Akuisisi memiliki langkah yang lebih agresif daripada merger. Proses akuisisi tidak melahirkan perusahaan baru. Perusahaan yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan yang lebih kecil justru makin berkembang lagi. Eksistensi perusahaan kecil justru menghilang dan asetnya diambil alih oleh perusahaan pelaku akuisisi tersebut.
Berbeda dari merger, proses akuisisi melibatkan dua perusahaan yang tidak seimbang dalam hal skala dan finansial. Perusahaan besar mengambil alih bisnis kecil dan mengubah keputusan terkait manajemen operasional dari perusahaan yang dibelinya. Proses akuisisi terjadi apabila perusahaan pengakuisisi membeli minimal 51% saham perusahaan yang ingin diakuisisi.
Bagaimana nasib bisnis yang lebih kecil? Bisnis tersebut tetap berjalan, tetapi di bawah naungan perusahaan pengakuisisi. Karyawan di bisnis kecil bisa diberhentikan atau dipertahankan, tergantung keputusan dari pihak pengakuisisi.
Apa Tujuan Merger dan Akuisisi?
Kendati memiliki pengertian yang berbeda, merger dan akuisisi dilakukan berdasarkan tujuan ekonomi yang sama. Tujuan ekonomi dari merger dan akuisisi adalah ekspansi bisnis untuk meningkatkan nilai sebuah perusahaan. Makin besar nilainya, posisi perusahaan makin strategis di pasar.
Namun, tujuan yang ingin dicapai dari keputusan merger dan akuisisi tidak sebatas itu. Merger dan akuisisi memiliki tujuan lain yang berbeda. Merger atau peleburan perusahaan bertujuan untuk mengurangi biaya operasional sekaligus meningkatkan keuangan sehingga cakupannya lebih luas di pasar.
Dua perusahaan yang bergabung menjadi satu memiliki kekuatan yang lebih besar serta menghasilkan sinergi yang lebih baik.
Tujuan akuisisi sendiri berbeda dari merger. Akuisisi merupakan pembelian perusahaan untuk mencapai peningkatan di bidang produksi. Tujuan dari akuisisi adalah pengurangan biaya produksi per unit sekaligus peningkatan kapasitas produksi.
Selain itu, perusahaan bisa menghasilkan variasi produk baru karena penggunaan teknologi yang lebih canggih dan tenaga kerja yang lebih terampil.
Baca Juga: 7 Faktor Keberhasilan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Apa Saja Perbedaan Merger dan Akuisisi?
Kita sudah mengetahui perbedaan merger dan akuisisi dari pengertian dan tujuan yang ingin dicapai. Namun, ada lagi faktor pembeda antara dua istilah tersebut yang wajib diketahui, yakni:
1. Identitas Perusahaan
Merger merupakan penggabungan dua perusahaan menjadi satu dan menghilangkan eksistensi dua perusahaan tersebut. Perusahaan hasil merger akan lahir dengan nama, sistem organisasi, dan manajemen baru.
Akuisisi tidak menghilangkan eksistensi perusahaan pengakuisisi dan yang diakuisisi. Bisnis yang diakuisisi tetap ada, tetapi berjalan di bawah kepemilikan perusahaan pengakuisisi. Artinya, bisnis yang diakuisisi menggunakan identitas perusahaan pengakuisisi selama beroperasi.
2. Operasi atau Langkah Kerja
Merger terjadi karena ada kesepakatan antara dua perusahaan dengan skala yang sama. Hasil kesepakatan tersebut juga menyebutkan pembagian hasil antara dua perusahaan tersebut.
Akuisisi juga sama, tetapi bisa pula terjadi tanpa adanya kesepakatan dari bisnis yang hendak diakuisisi. Langkah akuisisi pun lebih agresif, yakni perusahaan pengakuisisi membeli minimal 51% saham perusahaan yang diakuisisi.
Baca Juga: Mengenal Manajemen Keuangan yang Sangat Penting
3. Legalitas
Proses legalitas dalam merger lebih sulit karena banyak sekali langkah yang harus dilakukan. Sebaliknya, akuisisi bisa dilakukan lebih mudah. Hanya saja, perusahaan pengakuisisi membutuhkan banyak uang agar bisa membeli perusahaan target akuisisi.
4. Wewenang
Posisi dua perusahaan dalam langkah merger adalah setara, artinya tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Berbeda dengan akuisisi, perusahaan pengakuisisi memiliki wewenang lebih besar. Wewenang perusahaan pengakuisisi dapat mengakibatkan perubahan keputusan dan manajemen dalam perusahaan terakuisisi.
Kesimpulannya, merger dan akuisisi adalah dua hal yang berbeda. Pertanyaannya, istilah mana yang lebih cocok? Untuk menjawabnya, Anda harus melihat kondisi dua perusahaan tersebut dan menilainya.
Baik akuisisi maupun merger, keduanya pasti dilakukan untuk tujuan yang lebih baik. Karena itu, penting sekali menjaga hubungan antara dua pihak perusahaan. Tidak sulit untuk membina relasi yang baik, cukup berikan saja Sodexo Gift Pass. Mereka bisa menggunakannya untuk dibelanjakan di lebih dari 600 merchants dan 23.300 outlets. Hubungi Sodexo segera untuk informasi lebih lanjut tentang voucher belanja ini.