Mengenal Tunjangan Makan Karyawan dan Jenisnya

Tunjangan Makan Karyawan

Agar karyawan lebih sejahtera, maka perusahaan memberikan berbagai tunjangan sebagai benefitnya, salah satu diantaranya adalah tunjangan makan. Tunjangan makan bisa membantu karyawan agar bisa makan dengan gizi seimbang selama bekerja. Karyawan yang sehat tentu bisa memberikan kontribusi terbaiknya saat bekerja.

Terdapat beberapa jenis dan juga aturan mengenai tunjangan makan yang bisa Anda terapkan di kantor supaya karyawan lebih bahagia. Selain itu, perhitungan tertentu juga perlu dipertimbangkan saat akan memberikan tunjangan makan pada karyawan. Apa saja itu? Baca lebih lanjut pada artikel ini.

Pengertian Tunjangan Makan

Tunjangan makan adalah benefit dari perusahaan untuk memenuhi kebutuhan makanan karyawan. Biasanya tunjangan makan diberikan dengan berbagai tujuan misalnya memastikan karyawan makan dengan baik selama bekerja, energinya terpenuhi, dan juga bergizi.

Karyawan yang makan dengan baik dan bergizi tentu saja akan lebih sehat secara fisik maupun mental dan akan semangat untuk bekerja. Diharapkan, kontribusi terhadap perusahaan akan lebih maksimal.

Tunjangan makan ini sifatnya tidak wajib, artinya tidak perlu diberikan selama gaji karyawannya tidak kurang dari batas upah minimal yang diterapkan oleh pemerintah. Namun, jika karyawan lembur minimal 3 jam, maka tunjangan makan wajib diberikan.

Jenis Tunjangan Makan

Dalam memenuhi tunjangan makan, perusahaan bisa memberikan dalam berbagai bentuk. Berikut adalah berbagai jenis bentuk tunjangan makan karyawan.

  1. Makanan dan minuman

Beberapa perusahaan menyediakan makanan dan minuman di kantor saat jam makan di ruang makan. Karyawan bisa makan bersama dengan menu yang disediakan oleh perusahaan.

Dengan cara ini, gizi karyawan terpenuh secara standar dan tunjangan makan tidak dikenakan pajak kepada karyawan.

  1. Uang

Ada juga perusahaan yang lebih memilih untuk memberikan uang makan kepada karyawannya sehingga karyawan bisa membeli makanan sesuai kesukaannya. Namun pemberian tunjangan makan dalam bentuk uang biasanya dikenakan pajak yang menyesuaikan dengan cara pemberian uang makan yang dibahas pada bagian berikutnya.

  1. Voucher

Selain makanan dan uang, perusahaan juga bisa memberikan voucher untuk makan. Voucher ini bisa dibelanjakan di kantin kantor hingga berbagai restoran yang tersebar di sekitar daerah tersebut. Berbeda dari uang makan, pemberian voucher tidak dikenakan pajak kepada karyawan.

Tunjangan makan ada yang termasuk dalam kelompok Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah atau dikenal dengan SE MENAKERTRANS tahun 1990

  1. Tunjangan makan dimasukkan dalam komponen Tunjangan Tetap jika pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  2. Tunjangan makan dimasukkan dalam komponen Tunjangan Tidak Tetap jika tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Pilihan Tunjangan Makan Terbaik Karyawan

Jika Anda sedang mencari Tunjangan Makan untuk karyawan, Anda bisa memilih dalam bentuk voucher. Pemberian tunjangan makan dalam bentuk voucher tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018, bahwa penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan pemberian natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya. Penyediaan makanan dan minuman yang dimaksud termasuk pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai.

Contoh voucher makan yang tepat adalah Sodexo ePass karena diterima di ratusan restoran di Indonesia. Selain itu, Sodexo ePass dapat juga digunakan untuk membeli makanan dengan layanan pesan antar dari GrabFood dan GoFood.

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Sodexo ePass sebagai tunjangan makan? Hubungi Sodexo sekarang dan konsultasikan kebutuhan Anda.

Waktu operasional: Senin - Jumat (hari kerja),
pukul 08.30 - 17.30 WIB

0815 1954 0325


Kirim email

Waktu operasional: Senin - Jumat (hari kerja),
pukul 08.30 - 17.30 WIB

021 5059 5016


Kirim email

Sodexo Benefits & Rewards berubah menjadi Pluxee