Siapa yang menantikan THR? Suasana hati karyawan di seluruh Indonesia mulai memuncak pada saat bulan Ramadan tiba. Mereka menantikan momen pemberian THR Lebaran pada bulan suci ini. Euforia tersebut terlihat jelas dari wajah yang berseri dan semangat yang meningkat ketika mendekati Hari Raya Idulfitri.
THR Lebaran adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya. Pemberian THR setiap tahunnya diatur dalam regulasi perundang-undangan sehingga bersifat wajib. Tentu ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memberikan THR Lebaran kepada karyawan.
Apa saja ketentuan yang wajib diperhatikan sebelum memberikan THR Lebaran? Simak informasi lengkapnya di artikel ini sebagai panduan pemberian THR untuk karyawan Anda!
Pengertian THR Lebaran dan Dasar Hukumnya
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya pada saat Lebaran, ada juga perusahaan yang memberikan THR pada hari raya keagamaan lainnya. Waktu pemberian THR ini disepakati dalam peraturan perusahaan atau kontrak antara pemberi dan penerima kerja.
THR merupakan hak karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan loyalitas mereka selama setahun kerja penuh. Tunjangan ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh karyawan karena bisa membantu mereka untuk mempersiapkan kebutuhan selama libur Lebaran, mulai dari membeli pakaian baru, memberikan bantuan sosial, membeli hadiah untuk keluarga, atau merencanakan perjalanan mudik.
Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 9. Ayat ketiga menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemberian THR diatur dengan Peraturan Menteri, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
Regulasi pemberian THR kemudian dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan dalam mengawasi pemberian THR di perusahaan dengan menerbitkan surat edaran setiap tahunnya.
Syarat Pemberian THR Lebaran
Pemberian THR harus memiliki sejumlah persyaratan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Ada tiga hal pokok yang perlu diketahui mengenai pemberian THR, yaitu:
1. Karyawan yang Berhak Menerima THR
THR hanya dibayarkan kepada karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus minimal satu bulan di suatu perusahaan. Lantas, bagaimana jika karyawan tersebut baru pindah ke perusahaan? Mereka tetap mendapatkan THR apabila tidak menerima tunjangan tersebut dari perusahaan sebelumnya.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 6 April 2022 juga menerangkan pemberian THR kepada pekerja lepas (freelancer). Mereka berhak menerima THR dengan syarat telah bekerja terus-menerus selama minimal satu bulan di suatu perusahaan.
2. Jumlah THR yang Diterima
Besaran THR yang diberikan kepada karyawan dihitung berdasarkan masa kerja mereka. Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 mengatur besaran THR Keagamaan sebagai berikut:
- Karyawan tetap yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan menghitung masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
3. Waktu Pemberian THR
Permenaker No. 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa waktu pemberian THR wajib dilakukan satu kali setahun kepada karyawan. Selain itu, tenggat waktu pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan setiap tahunnya.
Sanksi Perusahaan jika Tidak Memberi THR Lebaran
Perusahaan wajib membayar THR Lebaran kepada karyawan tetap dengan tepat waktu. Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 10 menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda sebesar 5% dari akumulasi THR Lebaran yang harus dibayarkan. Denda ini berlaku sejak batas waktu pembayaran THR telah berakhir. Pembayaran denda ini tidak menggugurkan kewajiban pemberian THR dari perusahaan untuk karyawannya.
Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR padahal sudah melewati batas pembayaran akan mendapatkan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 pasal 79. Sanksi ini dimulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan operasi bisnis, hingga pembekuan usaha.
Cara Penghitungan THR Lebaran Bagi Karyawan
Ada dua kelompok pekerja yang menerima THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, yaitu pekerja kontrak dan tetap atau pekerja lepas. Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai penghitungan THR Lebaran dan contohnya sebagai ilustrasi Anda.
1. THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Karyawan yang bekerja selama lebih dari 12 bulan secara berturut-turut mendapatkan THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Upah yang dimaksud bisa berupa gaji bersih tanpa tunjangan atau gaji pokok yang mencakup tunjangan tetap.
Mari kita lihat contoh penghitungan berikut ini.
Contoh 1
Laura telah bekerja selama 8 bulan di PT ABC dan menerima gaji pokok sebesar Rp6.000.000. Berapa THR Lebaran yang diterima Laura?
Rumus: Masa Kerja (dalam hitungan bulan) : 12 Bulan x 1 bulan gaji
THR Laura: 8:12 x Rp6.000.000 = Rp4.000.000.
Contoh 2
Setahun kemudian, Laura telah diangkat menjadi karyawan tetap dan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp5.500.000. Besaran THR Lebaran yang diterima Laura tetaplah Rp5.500.000.
2. THR Karyawan Lepas
Karyawan lepas atau freelancer memiliki penghitungan gaji yang berbeda. Permenaker no. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa upah bulanan pekerja lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima sesuai masa kerjanya. Apabila karyawan lepas telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, rata-rata upah dihitung dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Berikut contoh penghitungannya:
Contoh
Komar telah bekerja lepas untuk perusahaan XYZ selama 9 bulan. Dia menerima gaji sebesar Rp3.500.000 selama 5 bulan pertama dan mendapatkan kenaikan gaji pada bulan ke-6 menjadi Rp5.000.000.
Sebelum menghitung THR-nya, Anda perlu menghitung rata-rata gaji terlebih dahulu.
Rata-rata gaji: [(3.500.000 x 5 Bulan) + (5.000.000 x 4 Bulan)] : 9 Bulan = Rp4.166.667
Setelah mendapatkan angka rata-rata gaji, barulah Anda bisa menghitung THR yang diterima Komar.
THR = 9:12 x Rp4.166.667 = Rp3.125.000.
Sudahkah Anda memahami peraturan mengenai THR Lebaran setelah membaca artikel ini? Intinya, THR Lebaran merupakan kewajiban yang perlu diberikan kepada karyawan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain THR Lebaran, tidak ada salahnya memberikan Sodexo ePass sebagai hadiah Lebaran untuk karyawan Anda. Sodexo ePass bisa juga digunakan sebagai pengganti pemberian parcel atau bingkisan Lebaran yang lebih praktis. Anda tidak akan kesulitan memilih parcel yang sesuai dengan budget dan isinya cocok untuk siapa saja. Selain itu, distribusinya lebih mudah dan tidak menambah biaya karena Sodexo ePass bisa dikirimkan melalui email atau SMS.
Sodexo ePass bisa digunakan di lebih 530 merchants dan 25.300 outlets di seluruh Indonesia, memberikan pilihan yang lebih luas untuk penerima mendapatkan hadiah Lebaran sesuai dengan kebutuhannya. Hubungi kami untuk mendapatkan voucher hadiah ini sekarang juga!