Apa yang harus Anda lakukan setelah menerima seorang kandidat untuk bekerja di perusahaan? Anda wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan dan kandidat tersebut. Perjanjian kerja adalah dokumen penting yang berisikan hak dan kewajiban karyawan selama bekerja di perusahaan Anda.
Pengetahuan mengenai isi dan cara pembuatan perjanjian kerja sangat penting untuk tim Human Resources (HR) perusahaan. Sodexo akan membahas lengkap tentang perjanjian kerja dalam artikel ini sebagai panduan Anda. Simak pembahasannya sampai selesai!
Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau karyawan mengenai kerja sama dalam waktu tertentu atau tidak tertentu. Secara garis besar, perjanjian berisi hak, kewajiban, dan peraturan yang wajib dipenuhi oleh karyawan selama bekerja di perusahaan.
Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat mengenai perjanjian kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 ayat 14 dalam regulasi tersebut tertulis bahwa perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pemberi kerja atau pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Jenis-Jenis Perjanjian Kerja
Ada dua kategori perjanjian kerja, yaitu berdasarkan waktu dan bentuknya. Perjanjian kerja berdasarkan waktu dibagi menjadi PKWTT dan PKWT, sedangkan bentuk perjanjian kerja adalah lisan dan tulisan. Pahami perbedaannya dalam penjelasan di bawah ini.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT merupakan perjanjian kerja yang bersifat tetap dan jangka waktunya tidak dibatasi. Karyawan bisa terus bekerja sampai mereka mengundurkan diri, mencapai usia pensiun, dan meninggal dunia. Dalam PKWTT, perusahaan berhak memberikan masa percobaan atau probation kepada karyawan paling lama selama 3 bulan menurut Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan berhak mendapatkan uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT merupakan perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. Perjanjian ini akan berakhir ketika masa kerja karyawan di perusahaan tersebut telah selesai sesuai tanggal yang dicantumkan. Namun, PKWT bisa pula berakhir setelah pekerjaan tersebut selesai sebelum waktu yang ditentukan.
Menurut Pasal 59 ayat 1, PKWT hanya berlaku pada pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang hanya membutuhkan waktu tidak terlalu lama, dan pekerjaan musiman. Ketika terjadi PHK, karyawan PKWT yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan uang kompensasi.
3. Perjanjian Kerja Lisan
Perjanjian kerja lisan bisa bersifat mengikat meski tidak dilakukan hitam di atas putih. Hanya saja, perjanjian kerja lisan memiliki kelemahan yang merugikan karyawan. Mereka tidak bisa membuktikan pelanggaran kerja yang terjadi karena tidak ada buktinya secara tertulis.
4. Perjanjian Kerja Tertulis
Perjanjian kerja tertulis lebih kuat daripada perjanjian lisan. Ketika perusahaan atau karyawan melakukan pelanggaran, mereka bisa memanfaatkan isi perjanjian sebagai bukti tertulis sehingga memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan Pasal 54 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja tertulis harus dibuat dalam dua rangkap untuk pegangan pekerja dan perusahaan.
Isi dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja memuat beberapa poin yang telah diatur dalam Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Konten dalam perjanjian kerja harus mencakup:
- Nama, alamat, usia, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, usia, dan alamat karyawan.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Lokasi pekerjaan.
- Besaran upah dan metode pembayaran.
- Syarat-syarat kerja, terdiri dari hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan.
- Tanggal mulai perjanjian kerja, serta tanggal berakhir perjanjian kerja khusus untuk PKWT.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja.
Cara Membuat Perjanjian Kerja
Anda harus memahami beberapa langkah penting dalam membuat perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ikuti langkah pembuatan perjanjian kerja di bawah ini.
1. Pahami Syarat Perjanjian Kerja yang Sah
UU Ketenagakerjaan juga mengatur syarat perjanjian kerja yang sah. Pasal 52 ayat 1 berisi tentang syarat perjanjian kerja di bawah ini:
- Adanya kesepakatan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dan kandidat karyawan untuk terlibat dalam hubungan kerja.
- Adanya kemampuan dua belah pihak dalam melakukan perbuatan hukum. Pada syarat ini, karyawan harus berusia minimal 21 tahun atau telah menikah, sedangkan pihak pemberi kerja yang menandatangani perjanjian kerja harus merupakan orang yang berwenang di perusahaan.
- Adanya pekerjaan yang jelas dan akan dilakukan dalam hubungan kerja. Pekerjaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan kepentingan umum.
2. Tentukan Jenis Perjanjian Kerja
Berikutnya, Anda perlu menentukan jenis perjanjian kerja yang akan dibuat. Sesuaikan perjanjian kerja tersebut dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk mempekerjakan karyawan tertentu. Hindari bentuk perjanjian tidak tertulis karena bisa merugikan salah satu pihak apabila terjadi pelanggaran.
3. Susun Isi Perjanjian Kerja
Setelah menentukan jenisnya, buatlah isi perjanjian kerja sesuai yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan isinya lengkap serta sesuai dengan data perusahaan dan kandidat karyawan.
4. Cantumkan Hak dan Kewajiban Karyawan
Terakhir, barulah Anda bisa menyusun hak dan kewajiban karyawan, seperti cuti, upah, dan peraturan yang wajib dipatuhi. Pastikan bahwa hak dan kewajiban tertentu sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak merugikan karyawan.
Selain upah pokok, perusahaan juga dapat memberikan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan transportasi dan tunjangan makan. Sebagai tunjangan makan, Anda bisa menggunakan Sodexo ePass.
Sodexo ePass merupakan voucher belanja elektronik yang dapat digunakan di lebih dari 480 merchants dan 25.800 outlets, termasuk situs jual-beli online. Hal ini tentu saja bisa memberikan makin banyak pilihan kepada karyawan untuk membelanjakan tunjangan makan secara lebih tepat sasaran. Hubungi kami untuk mendapatkan voucher belanja elektronik ini sekarang juga!
Kesimpulannya, perjanjian kerja adalah proses yang tidak boleh dilewatkan dalam menerima karyawan baru. Mereka bisa mengetahui hak, kewajiban, dan peraturan perusahaan dalam perjanjian kerja ini.