Bagaimana Peraturan THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya?

aturan thr karyawan resign©freepik

Sudah pasti Anda mengetahui bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR harus diberikan kepada seluruh karyawan. Pertanyaannya, bagaimana jika di antara karyawan ada yang sudah mengajukan pengunduran diri atau resign sebelum Hari Raya Keagamaan tiba? Apakah mereka tetap berhak menerima THR? Apabila jawabannya ‘ya’, apakah peraturan THR karyawan resign sama seperti karyawan lain yang masih aktif bekerja di perusahaan And?

Jangan khawatir jika Anda belum menemukan jawaban dari pertanyaan di atas. Sodexo akan mengulas lengkap mengenai peraturan pemberian THR untuk karyawan resign yang bisa menjadi panduan Anda. Yuk, simak!

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Seluruh pekerja, baik berstatus karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun pekerja lepas (freelance) yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berhak mendapatkan THR Keagamaan. Pekerja yang berhak mendapatkan THR harus telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Mereka mendapatkan jumlah THR yang berbeda sesuai status karyawan dalam perusahaan dan masa kerja mereka dalam suatu perusahaan.

Bagaimana Peraturan Pemberian THR Karyawan?

Pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan dan pemberi kerja. Kewajiban tersebut dicatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan lebih rinci mengenai pemberian THR dicatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, THR merupakan jenis pendapatan yang di luar gaji atau pendapatan non upah yang diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR tidak boleh dianggap sebagai pengganti upah yang berhak diterima oleh karyawan setiap bulannya.

Peraturan yang sama juga menegaskan bahwa THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. Jumlah THR yang diberikan harus sama dan tidak boleh berkurang meski karyawan belum menunjukkan peningkatan achievement atau performance yang cukup memadai.

Untuk tahun 2023 ini, Menteri Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR harus dibayarkan dengan jumlah yang penuh alias tidak boleh dicicil kepada seluruh karyawan. Waktu pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan?

Setiap karyawan akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda sesuai status mereka di perusahaan. Berikut penjelasan rinci mengenai penghitungan THR untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak.

1. Karyawan Tetap

Karyawan tetap yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mendapatkan THR sesuai masa kerja mereka. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3, karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah mereka. 

Sedangkan karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, tetapi sudah bekerja minimal 1 bulan secara berturut-turut mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus: (masa kerja : 12 bulan) x upah setiap bulannya. Ada pun upah yang dimaksud adalah gaji pokok beserta tunjangan tetap atau gaji bersih tanpa tunjangan.

2. Karyawan Kontrak

Penghitungan THR untuk karyawan kontrak atau terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebenarnya sama seperti karyawan tetap dan mengikuti Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3. Karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR secara prorata.

Namun, penghitungan THR untuk karyawan kontrak berstatus pekerja lepas alias freelancer memiliki cara khusus. Untuk freelancer yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah yang digunakan dalam penghitungan merupakan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan freelancer yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulannya merupakan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya selama masa kerja mereka.

Bagaimana Peraturan Pemberian THR Karyawan yang Resign sebelum Lebaran?

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur pemberian THR untuk karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum Lebaran maupun hari raya keagamaan lainnya melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016. Hanya saja terdapat perbedaan peraturan THR untuk pekerja resign yang masih berstatus karyawan tetap dan karyawan kontrak. Untuk lebih jelasnya, lihat rincian berikut ini.

1. Karyawan Tetap

Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa karyawan yang terikat PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR. Pemutusan hubungan kerja yang dimaksud bisa juga berupa pengunduran diri (resign). Artinya, Anda tidak perlu membayar THR kepada karyawan yang resign sebelum 30 hari menyambut Lebaran.

Bagaimana jika karyawan tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebelum hari raya dalam dua atau tiga bulan sebelumnya? Mereka juga berhak mendapatkan THR apabila pemutusan hubungan kerjanya terjadi dalam 30 hari sebelum Lebaran.

Mari kita lihat contoh ini untuk lebih jelasnya. Nurul mengajukan resign dari perusahaannya tepat 15 hari sebelum Lebaran. Lama waktu pengajuan ini masih berada dalam jangka waktu 30 hari sebelum Lebaran. Artinya, Nurul berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Karyawan Kontrak

Ketentuan mengenai pemberian THR untuk karyawan kontrak juga diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat ketiga. Dalam peraturan tersebut, karyawan berstatus PKWTT tidak berhak mendapatkan THR apabila kontrak kerjanya berakhir sebelum Lebaran maupun hari raya keagamaan lainnya. Peraturan ini juga berlaku pada karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa PKWT-nya berakhir.

Kini, Anda tidak perlu bingung setelah memahami peraturan THR karyawan resign di atas. Kesimpulannya, Anda wajib memberikan THR kepada karyawan yang resign dalam jangka waktu 30 hari sebelum Lebaran. Selain memberikan THR, Anda juga bisa memberikan Sodexo ePass kepada karyawan yang resign sebagai hadiah Lebaran atau Idulfitri bagi karyawan Anda. 

Voucher belanja elektronik ini bisa digunakan di lebih dari 400 merchants dan 25.300 outlets, termasuk website e-commerce. Anda juga bisa mengirimkannya melalui email atau SMS kepada mereka sehingga lebih fleksibel. Intinya, Sodexo ePass bisa menjadi alternatif parsel atau bingkisan Lebaran untuk karyawanmu. Hubungi kami segera dan buat Lebaran karyawan Anda lebih berkesan dengan voucher belanja elektronik serbaguna dari Sodexo.

Rekomendasi Solusi Kami

Waktu operasional: Senin - Jumat (hari kerja),
pukul 08.30 - 17.30 WIB

0815 1954 0325


Kirim email

Waktu operasional: Senin - Jumat (hari kerja),
pukul 08.30 - 17.30 WIB

021 5059 5016


Kirim email