Overtime (Lembur): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

overtime adalah

©pexels

Lembur atau overtime adalah salah satu kebijakan perusahaan yang perlu Anda pertimbangkan dengan serius. Kebijakan mengenai overtime terkadang diperlukan dalam situasi tertentu, khususnya ketika proyek harus segera selesai atau ada pesanan yang harus dikirim secepat mungkin. 

Sebagai pemberi kerja, Anda perlu mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan karyawan ketika hendak memberlakukan kebijakan overtime. Anda harus memastikan bahwa kebijakan tersebut adil dan memberikan manfaat bagi perusahaan maupun karyawan. Selain itu, Anda pun perlu memastikan bahwa karyawan mendapatkan kompensasi yang layak untuk waktu yang dihabiskan di luar jam kerja normal.

Kebijakan lembur atau overtime memiliki peraturan perundang-undangan yang perlu dipatuhi oleh pemberi kerja agar kesejahteraan karyawan tetap terjaga. Sodexo akan mengupas tuntas tentang overtime, termasuk cara pembayaran upah lembur kepada karyawan. Mari simak artikel ini sebagai panduan Anda untuk menciptakan kebijakan overtime yang menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.

Pengertian Overtime

Lembur atau overtime adalah waktu kerja tambahan yang dilakukan di luar jam kerja normal, lebih tepatnya melebihi 40 jam waktu kerja per minggu. Istilah ini juga berlaku pada waktu kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan selama hari kerja biasa. Kebijakan lembur juga bertujuan untuk memenuhi permintaan pelanggan atau klien yang bersifat mendadak harus diselesaikan dalam waktu singkat.

Contohnya, perusahaan Anda memberlakukan jam kerja normal selama 8 jam per hari atau 5 hari kerja. Dalam kasus ini, lembur dilakukan setelah 8 jam kerja selesai, tetapi bisa juga dilakukan pada hari libur.

Jenis-Jenis Overtime

Ada dua jenis overtime atau lembur yang sering diberlakukan di perusahaan Indonesia, yakni lembur pada hari kerja dan lembur di hari libur. Setiap jenis lembur memiliki perhitungan upah yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis lembur beserta perhitungannya.

1. Lembur Pada Hari Kerja

Lembur ini dilakukan setelah jam kerja selesai, baik 7 jam kerja untuk 6 hari kerja atau 8 jam kerja untuk 5 hari kerja sesuai kebijakan perusahaan. Mekanisme penghitungan upah lembur pada hari kerja sebagai berikut:

  • Pada jam pertama lembur, karyawan akan mendapatkan 1,5x upah per jam.
  • Pada jam-jam selanjutnya, karyawan akan mendapatkan 2x upah per jam.

2. Lembur pada Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional

Jenis lembur ini dilakukan di luar hari kerja yang ditetapkan oleh perusahaan. Contohnya, apabila perusahaan memberlakukan 6 hari kerja, mereka akan mempekerjakan karyawan lembur pada hari ketujuh. Ada tiga mekanisme penghitungan untuk karyawan lembur pada akhir pekan atau hari libur nasional:

a. Perusahaan dengan 5 Hari Kerja

  • Untuk 8 jam pertama lembur, karyawan akan mendapatkan 2x upah per jam.
  • Untuk jam ke-9, karyawan akan mendapatkan 3x upah per jam.
  • Untuk jam ke-10 dan ke-11, karyawan akan mendapatkan 4x upah per jam.

b. Perusahaan dengan 6 Hari Kerja

  • Untuk 7 jam pertama lembur, karyawan akan mendapatkan 2x upah per jam.
  • Untuk jam ke-8, karyawan akan mendapatkan 3x upah per jam.
  • Untuk jam ke-9 dan ke-10, karyawan akan mendapatkan 4x upah per jam.

c. Hari Kerja Terpendek (Hari Terjepit)

  • Untuk 5 jam pertama lembur, karyawan akan mendapatkan 2x upah per jam.
  • Untuk jam ke-6, karyawan akan mendapatkan 3x upah per jam.
  • Untuk jam ke-7 dan ke-8, karyawan akan mendapatkan 4x upah per jam.

Kelebihan dan Kekurangan dari Overtime

Ada baiknya Anda memahami dahulu kelebihan dan kekurangan overtime sebagai bahan pertimbangan untuk memberlakukan kebijakan ini. Berikut penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan lembur.

Kelebihan

  • Meningkatkan produktivitas perusahaan melalui penyelesaian pekerjaan yang tertunda atau bersifat mendesak.
  • Mempercepat penyelesaian proyek dengan tenggat waktu (deadline) yang ketat.
  • Menghindari biaya rekrutmen atau pelatihan karyawan baru karena perusahaan hanya perlu mengandalkan tenaga kerja yang sudah ada untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kekurangan

  • Menimbulkan biaya tambahan dalam penggajian, terutama upah lembur yang cukup tinggi karena banyaknya karyawan yang lembur atau waktu lembur yang harus dihabiskan.
  • Menimbulkan kelelahan dan kelebihan beban kerja pada karyawan yang bisa memengaruhi kesehatan dan kinerja mereka.
  • Mengurangi kualitas pekerjaan yang dihasilkan oleh karyawan karena mereka kurang fokus atau ingin segera menyelesaikan pekerjaan. 
  • Menimbulkan masalah pada hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, khususnya apabila lembur menjadi rutin dan karyawan merasa dipaksa untuk bekerja lebih dari yang seharusnya.

Peraturan Overtime pada Undang-Undang yang Berlaku

Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengatur tentang lembur untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Peraturan mengenai jam kerja dan lembur diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law). Peraturan ini merupakan revisi dari Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berlandaskan UU Cipta Kerja, perusahaan wajib menetapkan waktu kerja selama 7 jam dalam sehari jika beroperasi selama 6 hari kerja dalam seminggu. Untuk perusahaan yang beroperasi selama 5 hari kerja dalam seminggu, waktu kerja yang ditetapkan adalah 8 jam dalam sehari. Intinya, perusahaan hanya boleh mempekerjakan karyawan selama 40 hari kerja dalam seminggu.

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan batasan waktu lembur dalam UU Cipta Kerja. Waktu kerja lembur tidak boleh melebihi 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu. Sebelum memberlakukan kerja lembur, perusahaan dan karyawan perlu membuat kesepakatan dalam perjanjian tertulis.

Tidak semua bidang pekerjaan wajib melakukan lembur pada hari libur atau akhir pekan. Hal ini tertulis jelas dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 233 Tahun 2003. Ada pun pekerjaan yang hanya memperbolehkan lembur sebagai berikut:

  • pelayanan jasa kesehatan 
  • pelayanan transportasi 
  • usaha pariwisata 
  • jasa pos dan telekomunikasi 
  • penyediaan tenaga listrik 
  • jaringan pelayanan air bersih 
  • penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi 
  • usaha swalayan 
  • media massa 
  • pengamanan 
  • konservasi 
  • dan pekerjaan lainnya yang jika berhenti bisa mengganggu proses produksi sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Cara Menghitung Upah Overtime Berdasarkan Undang-Undang

Penghitungan upah lembur atau overtime juga harus dilakukan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam pasal ini, karyawan yang bekerja lembur hanya memiliki waktu kerja maksimum 10 jam per hari. Artinya, mereka bekerja selama 2 jam lebih lama dari jam kerja reguler. 

Waktu kerja yang melebihi jam kerja reguler tersebut dihitung sebagai lembur dengan menggunakan rumus upah lembur per jam karyawan (1/173). Perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:

  • 1 jam pertama: (1,5 x 1/173) x upah bulanan
  • 1 jam kedua: (2 x 1/173) x upah bulanan

Bisa dikatakan bahwa total rumus perhitungan upah untuk karyawan overtime adalah (3 x 1/173) x upah bulanan.

Tidak ada salahnya memberikan apresiasi kepada karyawan yang telah mendedikasikan waktunya untuk bekerja lembur. Bentuk apresiasi terbaik untuk karyawan yang bekerja secara overtime adalah Sodexo Gift Pass. Voucher belanja ini bisa ditukarkan di 670 merchants dan 23.600 outlets di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan Sodexo. Hubungi kami segera untuk mendapatkan voucher-nya dan buat hari karyawan Anda lebih berarti hanya dengan memberikan Sodexo Gift Pass!

Waktu operasional: Senin - Jumat (hari kerja),
pukul 08.30 - 17.30 WIB

0815 1954 0325


Kirim email

Waktu operasional: Senin - Jumat (hari kerja),
pukul 08.30 - 17.30 WIB

021 5059 5016


Kirim email