Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing Bagi Perusahaan

©unsplash

Rata-rata perusahaan besar di Indonesia menggunakan jasa outsourcing untuk mengisi posisi tertentu. Outsourcing memiliki kelebihan tersendiri sehingga perusahaan memutuskan untuk menggunakan jasa ini. Sebenarnya, apa itu outsourcing? Bagaimana sistem kerja karyawan yang direkrut melalui instansi outsourcing? Cari tahu jawaban lengkapnya dalam artikel ini.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing adalah tenaga kerja atau karyawan dari pihak ketiga yang dipekerjakan dalam suatu perusahaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah instansi penyedia jasa outsourcing. Singkatnya, tenaga kerja outsourcing tidak melalui proses rekrutmen untuk menjadi karyawan tetap dalam pekerjaan.

Awalnya, outsourcing merupakan strategi bisnis dari perusahaan pada tahun 1989. Lambat laun, outsourcing mulai diterima dan dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perusahaan pada sekitar tahun 1990-an. Alasannya, outsourcing dianggap sebagai langkah efektif bagi perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya manusia.

Instansi penyedia jasa outsourcing disebut sebagai outsource. Tugasnya adalah menyediakan tenaga kerja dengan skill atau keahlian tertentu. Tenaga kerja tersebut disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan atau telah bekerja sama dengan instansi outsource.

Bagaimana Regulasi Outsourcing di Indonesia?

Outsourcing dianggap sebagai langkah alternatif untuk merekrut karyawan perusahaan karena kelebihan yang dimilikinya. Sebagai pemilik perusahaan, Anda boleh saja mengambil langkah ini, tetapi ketahui dahulu beberapa regulasi terkait outsourcing.

Regulasi outsourcing awalnya diatur dalam Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa tenaga outsourcing tidak boleh berhubungan langsung dengan proses produksi.

Mereka hanya boleh diberi pekerjaan sebagai jasa penunjang yang tidak menyentuh ranah produksi perusahaan. Selain itu, tenaga kerja outsourcing juga dipekerjakan sesuai perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tertentu.

Kini ada regulasi baru mengenai tenaga outsourcing yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Isinya, tenaga outsource tidak lagi dibatasi untuk pekerjaan penunjang. Jenis pekerjaan outsourcing disesuaikan kembali dengan kebutuhan masing-masing sektor industri.

Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan Saat Interview

Bagaimana Sistem Kerja Karyawan Outsourcing?

Sistem kerja karyawan outsourcing bisa dilihat dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Isinya, “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

Begini penjelasannya. Perusahaan A hendak menggunakan jasa outsourcing untuk posisi cleaning service. Mereka merekrut karyawan outsourcing melalui perusahaan outsource.  Setelah mendapatkan karyawan, perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan karyawan tersebut.

Perjanjian atau kontrak tersebut terdiri dari dua jenis, yakni: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Lalu, mulailah karyawan outsourcing bekerja di suatu perusahaan.

Baca Juga: Apa Itu Freelance dan Kelebihan serta Kekurangannya?

Apa Saja Jenis-jenis Pekerjaan Outsourcing?

Syarat pekerjaan yang dilakukan karyawan outsourcing diatur dalam Pasal 65 UU No. 13/2003, yaitu:

  • dilakukan terpisah dari kegiatan utama perusahaan;
  • dilakukan dengan komando langsung atau tidak langsung dari atasan;
  • termasuk dalam kegiatan penunjang perusahaan, dan
  • tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Lantas, jenis pekerjaan apa yang masuk ke dalam syarat tersebut?

  • penjaga kebersihan
  • petugas keamanan
  • petugas manajemen fasilitas
  • penyedia makanan karyawan
  • pekerja manufaktur
  • kurir atau pengemudi.

Apa Kelebihan Outsourcing?

Sistem outsourcing membawa kelebihan bagi perusahaan sehingga terus dilakukan sampai saat ini. Berikut ini adalah kelebihan outsourcing:

1.   Penghematan Anggaran Pelatihan

Outsourcing merupakan salah satu strategi bisnis dalam mengurangi biaya operasional, tepatnya di bidang sumber daya manusia (SDM). Karyawan outsourcing telah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan. Jadi, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk memberikan training kepada mereka.

2.   Lebih Fokus pada Kegiatan Utama Bisnis

Anda dan karyawan tetap lain tidak perlu mengurus kegiatan penunjang dalam perusahaan. Mereka cukup mengerjakan kegiatan utama dalam bisnis yang terkait dengan produksi karena tugas tersebut telah diselesaikan oleh tenaga kerja outsource.

3.   Tidak Memerlukan Proses Rekrutmen

Tim HRD pasti mengakui bahwa proses rekrutmen memakan waktu yang tidak sedikit. Kabar bagusnya, karyawan outsourcing tidak perlu melewati tahap rekrutmen tersebut. Mereka sudah diseleksi oleh perusahaan outsource berdasarkan skill dan kemampuan yang dimilikinya, tinggal disalurkan kepada perusahaan Anda.

Baca Juga: Cara Mempromosikan Produk dengan Efektif: Online vs Offline

Apa Kekurangan Outsourcing?

Ada pula kekurangan outsourcing yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda menggunakan jasa ini. Seperti apa kekurangannya?

1.   Kontrak Kerja Terlalu Singkat

Karyawan outsource bekerja dalam waktu yang relatif lebih singkat daripada karyawan tetap. Perusahaan harus siap direpotkan dengan pembaruan kontrak atau mencari perusahaan outsource lain. Masalah ini tentunya akan membuang waktu operasional yang cukup besar bagi perusahaan.

2.   Kebocoran Informasi Perusahaan

Tentu saja ada alasan UU Ketenagakerjaan membatasi penggunaan tenaga kerja outsource hanya untuk pekerjaan penunjang. Risiko kebocoran informasi bisa terjadi apabila tenaga kerja outsource menyentuh ranah produksi perusahaan. Ketika mereka tidak lagi bekerja, bukan tidak mungkin informasi rahasia tersebut disebar dan dijual ke kompetitor.

Bagaimana keputusan Anda untuk mempekerjakan tenaga kerja outsourcing? Apa pun keputusannya, pastikan mereka mendapat perlakuan yang sama layaknya karyawan tetap, terutama soal apresiasi.

Berikan mereka apresiasi berupa Sodexo ePass yang bisa dikirimkan melalui SMS. Mereka pasti senang karena voucher elektronik ini bisa digunakan untuk berbelanja di lebih dari 440 merchants dan 25.000 outlets. Hubungi Sodexo untuk melakukan pembelian voucher belanja elektronik ini.

Rekomendasi Solusi Kami

Waktu operasional: Senin - Jumat (hari kerja),
pukul 08.30 - 17.30 WIB

0815 1954 0325


Kirim email

Waktu operasional: Senin - Jumat (hari kerja),
pukul 08.30 - 17.30 WIB

021 5059 5016


Kirim email